21 Kadin Daerah Tolak Munaslub: Tidak Sesuai AD/ART dan Keppres No. 18/2022
Abadikini.com, JAKARTA – Sebanyak 21 Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dari berbagai provinsi di Indonesia secara tegas menolak upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang bertujuan menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid. Penolakan ini disampaikan oleh Dewan Pengurus Kadin dari provinsi seperti Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Menurut Dewan Pengurus Kadin Gorontalo, Munaslub tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, yang menegaskan bahwa pergantian Ketua Umum hanya dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran atau pengunduran diri, hal yang belum terjadi pada kepemimpinan Arsjad Rasjid.
Ketua Umum Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar Litty, menyatakan, “Kami sepakat untuk tetap mendukung Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin hingga masa bakti berakhir pada tahun 2026.” Penolakan ini juga didukung oleh Kadin Sulawesi Tenggara dan Papua, yang menilai Munaslub tanpa dasar hukum yang jelas hanya akan menciptakan ketidakstabilan dalam organisasi.
Penolakan serupa disampaikan oleh Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, yang menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum oleh Arsjad Rasjid telah sesuai dengan aturan, dan tindakan Munaslub tersebut tidak sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin serta Keppres No. 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
Ketua Umum Kadin Bengkulu, Ahmad Irfansyah, menambahkan bahwa setiap anggota Kadin wajib menegakkan aturan organisasi berdasarkan AD/ART. “Kami, Dewan Pengurus Kadin Bengkulu, menolak segala bentuk Munaslub yang tidak sah dan akan selalu mematuhi AD/ART Kadin,” tegasnya.
Selain itu, Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono, mengungkapkan bahwa upaya Munaslub ini mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi pengusaha yang sah dan diakui oleh undang-undang. “Kami berharap semua anggota Kadin tetap solid dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip AD/ART,” ujar Arya.
Sebagai informasi, Arsjad Rasjid PM terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia untuk periode 2021-2026 dalam Munas VIII Kadin Indonesia pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara, dan Kadin Indonesia beroperasi berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 serta Keppres No. 18 Tahun 2022.