Dewan Pengurus Kadin Indonesia: Usulan Munaslub Bertentangan dengan AD/ART
Abadikini.com, JAKARTA – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan bahwa upaya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diusulkan oleh beberapa Kadin Provinsi bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Langkah tersebut dinilai berpotensi memicu perpecahan di dalam tubuh organisasi yang dapat berdampak negatif terhadap iklim usaha nasional.
“Melihat perkembangan informasi terkait rencana Munaslub, kami, Dewan Pengurus Kadin Indonesia, menilai bahwa upaya ini mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia, yang seharusnya berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Eka Sastra, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Jumat (13/9/2024).
Eka menjelaskan bahwa Kadin Indonesia berfungsi sebagai wadah bagi para pengusaha serta mitra strategis pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keppres No. 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Arsjad Rasjid PM, yang terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026, dipilih secara aklamasi pada Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 30 Juni 2021.
“Sebagai anggota Kadin, baik di tingkat daerah maupun Anggota Luar Biasa, kami memiliki kewajiban hukum untuk menjalankan amanah UU dan menegakkan AD/ART dalam segala aktivitas organisasi,” tegas Eka.
Menurut AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika ada pelanggaran prinsip-prinsip organisasi, dan itu pun setelah peringatan tertulis dua kali yang diabaikan. Selain itu, usulan Munaslub harus didukung oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi serta setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
“Hingga saat ini, Dewan Pengurus belum menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus atau Ketua Umum. Oleh karena itu, kami tetap solid dan bersatu, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun Anggota Luar Biasa, serta menegaskan bahwa kami tidak mendukung Munaslub yang bertentangan dengan AD/ART,” jelasnya.
Eka menambahkan bahwa dinamika dalam organisasi adalah bagian dari perjalanan Kadin, namun ia menekankan pentingnya mengikuti mekanisme yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin. “Kami mengajak semua pihak untuk bersikap bijak, bersatu, dan mengutamakan kepentingan organisasi demi kemajuan ekonomi nasional. Tantangan ekonomi ke depan membutuhkan sinergi dan kolaborasi inklusif dalam semangat gotong royong,” tutup Eka.