Munaslub Kadin 2024 Ilegal dan Melanggar Aturan Organisasi serta Keppres No. 18/2022
Abadikini.com, JAKARTA – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan pada tahun 2024 dianggap ilegal dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, yang telah diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 18/2022.
Pelaksanaan Munaslub ini dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 18 AD/ART, di mana tidak ada Surat Peringatan Pertama dan Kedua yang dikirimkan sebelum permintaan Munaslub.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, menegaskan bahwa pelaksanaan Munaslub tersebut tidak memenuhi kuorum yang sah.
“Munaslub dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari 50%+1 peserta penuh. Namun, dengan adanya penolakan dari 21 dari 35 Kadin Provinsi, pelaksanaan Munaslub ini tidak kuorum dan oleh karena itu dianggap ilegal,” tegasnya.
Dhaniswara juga menekankan bahwa penyelenggaraan Munaslub diatur secara ketat oleh Pasal 18 Keppres No. 18/2022, di mana Munaslub hanya dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran prinsip terhadap AD/ART atau penyelewengan dalam organisasi.
Sementara itu, dalil yang digunakan terkait dengan keterlibatan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, dalam kampanye politik dianggap tidak relevan, karena keterlibatan tersebut dilakukan secara pribadi dan bukan atas nama Kadin.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia juga menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada surat peringatan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran dari Ketua Umum atau Dewan Pengurus Kadin Indonesia, yang berarti tidak ada dasar hukum untuk mengadakan Munaslub. Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Eka Sastra, menambahkan bahwa mayoritas Kadin Daerah tetap solid dalam menolak Munaslub yang dianggap melanggar aturan organisasi.
Dengan demikian, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 tidak sah dan melawan aturan yang berlaku, serta meminta agar seluruh anggota menghormati ketentuan yang ada sesuai dengan AD/ART yang telah disepakati bersama.