Penyanyi Justin Timberlake Mengaku Salah Karena Mengemudi dalam Keadaan Mabuk
Abadikini.com, JAKARTA – Penyanyi Justin Timberlake mengaku bersalah karena mengemudi dalam keadaan mabuk serta setuju membayar denda yang ditentukan dan menyelesaikan 25 hingga 40 jam tugas pelayanan masyarakat dalam sidang perkara pelanggaran aturan lalu lintas di Sag Harbor, Long Island, Amerika Serikat.
Menurut siaran NBC News yang dikutip oleh E! News pada Sabtu (14/9), Justin Timberlake saat menyampaikan keterangan di luar ruang sidang pada 13 September 2024 mengatakan bahwa dia telah merenungkan kesalahannya dan berjanji untuk membuat keputusan lebih baik ke depannya.
Dia juga berpesan kepada semua orang yang menonton dan mendengarkannya agar memilih untuk tidak mengemudikan kendaraan setelah minum minuman beralkohol sekalipun hanya segelas.
“Ini adalah kesalahan yang saya buat,” kata mantan anggota grup NSYNC itu.
“Tetapi, saya berharap siapa pun yang menonton dan mendengarkan saat ini dapat belajar dari kesalahan ini, saya tahu bahwa saya telah melakukannya,” ia menambahkan.
Justin Timberlake mengaku tidak bersalah ketika ditangkap karena diduga mengendarai mobil dalam keadaan mabuk di daerah Long Island pada 18 Juni 2024.
Pengacara Timberlake, Edward Burke Jr., bersikeras bahwa Timberlake tidak mabuk ketika polisi menghentikannya. Dia juga menentang cara pihak kepolisian menangani kasus tersebut.
“Justin seharusnya tidak ditangkap karena mengemudi dalam keadaan mabuk,” kata Burke kepada media pada 26 Juli 2024.
Dia menambahkan, “Polisi melakukan sejumlah kesalahan yang sangat signifikan dalam kasus ini.”
Namun, Justin Timberlake kemudian mengakui kesalahannya di depan publik, dan berterima kasih kepada para penggemar yang telah mendukungnya.