Arsjad Rasjid Tegaskan Kadin Indonesia Satu-Satunya Wadah Sah Berdasarkan UU dan AD/ART
Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, menegaskan komitmennya untuk terus memimpin Kadin Indonesia sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dinilai melanggar ketentuan organisasi.
“Hanya ada satu Kadin Indonesia yang sah, yaitu Kadin yang diakui berdasarkan UU dan Keppres. Semua kegiatan, termasuk penyelenggaraan Munaslub, harus mematuhi aturan tersebut,” ujar Arsjad dalam keterangannya dikutip, Minggu (15/9/2024).
Arsjad menambahkan, dirinya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 melalui Munas VIII Kadin Indonesia yang digelar di Kendari pada Juni 2021. Proses pemilihannya dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi.
Pernyataan ini merespons Munaslub yang digelar oleh sejumlah pihak yang mengusulkan pergantian Ketua Umum, menunjuk Anindya Bakrie sebagai penggantinya. Munaslub tersebut ditolak oleh mayoritas Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia karena dinilai tidak sah dan menyalahi AD/ART.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, menjelaskan bahwa Munaslub hanya bisa diselenggarakan jika ada pelanggaran prinsip terhadap AD/ART atau masalah serius dalam pengelolaan organisasi, sesuai dengan Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.
“Keterlibatan Arsjad Rasjid dalam pemilu presiden sebagai Ketua Tim Pemenangan dilakukan atas nama pribadi, bukan mewakili Kadin, dan tidak bisa dijadikan alasan untuk menyelenggarakan Munaslub,” tegas Dhaniswara.
Ia juga menambahkan bahwa penyelenggaraan Munaslub ini tidak mengikuti prosedur yang benar, seperti pengiriman Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang diatur dalam AD/ART. Selain itu, jumlah peserta Munaslub juga tidak memenuhi kuorum yang ditetapkan, sehingga dianggap ilegal.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, menilai Munaslub ini tidak hanya ilegal, tetapi juga merusak keharmonisan organisasi Kadin yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong perekonomian nasional.
“Kadin adalah wadah dunia usaha yang harus kita jaga bersama. Upaya ini hanya akan merusak marwah organisasi yang telah kita bangun,” ujar Yukki.
Penolakan terhadap Munaslub juga disampaikan oleh 21 Kadin Provinsi di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Papua, dan Sulawesi Utara, yang menolak gerakan tersebut sebagai tindakan yang melanggar aturan organisasi.