Kadin Indonesia Tegaskan Munaslub 14 September Tidak Sah dan Ilegal

Abadikini.com, JAKARTA – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dilaksanakan pada Sabtu (14/9) adalah tidak sah dan ilegal.

Menurut hasil investigasi dan kajian legalitas, pelaksanaan Munaslub tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Munaslub yang digelar pada Sabtu kemarin tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena menyalahi ketentuan UU Kadin, Keppres, dan AD/ART organisasi,” ujar Hamdan dalam keterangannya pada Selasa (17/9/2024).

Hamdan menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (1) AD/ART Kadin Indonesia mengatur bahwa Munaslub hanya dapat diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus terkait pelanggaran prinsip AD/ART, penyelewengan keuangan, atau ketidakberfungsian Dewan Pengurus. Selain itu, Munaslub harus didahului dengan pemberian Surat Peringatan Pertama dan Kedua, dengan tenggat waktu masing-masing 30 hari bagi Dewan Pengurus untuk memperbaiki.

“Ketentuan ini tidak terpenuhi dalam Munaslub yang digelar pada Sabtu, di mana Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah tidak dimintai pertanggungjawaban secara prosedural,” jelas Hamdan.

Lebih lanjut, ia menyoroti ketidakjelasan alasan di balik penyelenggaraan Munaslub tersebut. Selain itu, Munaslub juga tidak memenuhi syarat Pasal 18 ayat (2) AD/ART yang mensyaratkan adanya permintaan dari setidaknya setengah jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) yang mengikuti Munas terakhir.

Penolakan dari 21 Kadin Provinsi terhadap hasil Munaslub, yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum terpilih, semakin memperkuat ketidaksahan Munaslub tersebut. “Munaslub dianggap tidak sah karena tidak memenuhi kuorum yang diatur dalam Pasal 18 ayat (12), yang mensyaratkan kehadiran lebih dari 50 persen +1 dari Peserta Penuh,” tegas Hamdan.

Dengan dasar-dasar tersebut, Kadin Indonesia menegaskan bahwa Munaslub 14 September tidak sah dan hasilnya tidak mengikat secara hukum terhadap organisasi.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor