Ini Poin-poin Perubahan UU Kementerian Negara yang Disahkan DPR

Abadikini.com, JAKARTA – DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) tentang Kementerian Negara menjadi UU.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Dalam paparannya di rapat paripurna, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menilai revisi UU Kementerian Negara dibentuk untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian demi tata kelola yang efektif.

“Bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang yang baik, demokratis dan efektif,” kata Awiek.

Awiek membeberkan ada enam poin perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara.

Poin pertama yakni perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

Padahal sebelumnya, dalam Pasal 15 UU Kementerian Negara telah membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 institusi.

“Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden,” kata Awiek.

Poin kedua, diatur dalam Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Poin ketiga, penghapusan Pasal 10 bagian penjelasan sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Poin keempat, ada penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub urusan pemerintahan. Ini bisa dilakukan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

Poin kelima adanya perubahan judul Bab VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural dan Lembaga Pemerintah lainnya.

Poin keenam, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 planet128 planet128 planet128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot -