Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ancam Kedaulatan dan Lingkungan
Abadikini.com, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyoroti keputusan pemerintah yang membuka kembali izin ekspor pasir laut setelah dilarang selama 20 tahun. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi membahayakan kedaulatan negara dan merusak lingkungan, terutama ekosistem laut dan pulau-pulau kecil.
Mulyanto secara tegas menolak kebijakan tersebut dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkannya.
“Kebijakan ini gegabah, terutama di akhir masa pemerintahan yang tinggal satu bulan lagi. Setelah 20 tahun dilarang, justru di detik-detik akhir pemerintah malah membuka ekspor pasir laut. Ini terlihat seperti kejar tayang,” ujarnya dalam keterangan dikutip, Jumat (20/9/2024).
Kendati pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan untuk pengerukan sedimen dengan prioritas kebutuhan dalam negeri, Mulyanto menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023, yang juga mengizinkan ekspor pasir laut, sangat berisiko terhadap kelestarian lingkungan kelautan di masa depan.
“Dampaknya terhadap ekosistem laut dan pulau-pulau kecil sangat berbahaya. Inilah alasan ekspor pasir laut dilarang selama 20 tahun,” jelas Mulyanto.
Mulyanto menegaskan bahwa tidak ada urgensi untuk membuka kembali ekspor pasir laut, karena keuntungan ekonomi yang diperoleh tidak akan sebanding dengan kerusakan lingkungan yang akan terjadi. Ia juga khawatir kebijakan ini akan memperluas wilayah negara importir, seperti Singapura, dan mengurangi wilayah NKRI.
“Yang lebih mengherankan, kementerian yang bertanggung jawab atas PP ini berbeda dengan kementerian yang memberi izin penambangan pasir laut. Ada dualisme yang membingungkan di sini,” tutup Mulyanto, menandaskan pentingnya pemerintah segera membatalkan kebijakan tersebut demi menjaga kedaulatan dan kelestarian lingkungan.