MPR Sepakati Ketetapan Baru untuk Pelantikan Prabowo-Gibran

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, atau Bamsoet, mengungkapkan bahwa rapat gabungan pimpinan MPR menyepakati mekanisme baru dalam pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode selanjutnya. Pelantikan ini akan disempurnakan dengan Ketetapan MPR, bukan hanya melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Berita Acara Pelantikan seperti sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Bamsoet usai memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD di Tangerang, pada Senin (23/9/2024). “Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden kini diatur dalam Perubahan Tata Tertib MPR, tepatnya pada Pasal 120 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden akan ditetapkan melalui Ketetapan MPR,” jelas Bamsoet pada Selasa (24/9/2024).

Bamsoet menegaskan bahwa langkah ini bersifat administratif, guna menindaklanjuti keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan perolehan suara terbanyak dalam Pemilu. “Ini sesuai dengan wewenang MPR yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945, di mana MPR berhak melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden,” tambahnya.

Rapat gabungan yang dihadiri oleh sejumlah pimpinan MPR seperti Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad, juga membahas pembentukan Mahkamah Kehormatan (MK) MPR yang bersifat ad hoc. “Mahkamah Kehormatan ini penting untuk menjaga kehormatan serta martabat lembaga MPR,” kata Bamsoet.

Mahkamah Kehormatan MPR akan bertugas melakukan pemantapan nilai dan norma Pancasila, mengawasi kode etik MPR, serta memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik. “Dengan adanya Mahkamah Kehormatan MPR, pengaduan terkait pelanggaran oleh anggota MPR akan diselesaikan di tingkat MPR, bukan oleh lembaga lain seperti MKD DPR atau Badan Kehormatan DPD,” jelas Bamsoet.

Selain itu, rapat juga mempersiapkan sejumlah rekomendasi untuk MPR periode 2024-2029, termasuk penyelesaian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), evaluasi Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, serta penguatan kelembagaan MPR melalui undang-undang.

Rekomendasi ini akan dibacakan dalam Sidang Paripurna MPR pada 25 September 2024.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot acgwin kacang99