Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Pembunuhan Dante Saat Mengajari Berenang
Abadikini.com, JAKARTA – Terdakwa dalam kasus kematian Raden Khalif Pramudityo alias Dante, Yudha Arfandi (YA), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (23/9/2024).
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Yudha secara sengaja menghilangkan nyawa bocah berusia enam tahun tersebut dengan alasan mengajarinya berenang.
“Kami menuntut agar Yudha Arfandi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Timur.
“Untuk itu, kami menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Yudha Arfandi dan memutuskan agar ia tetap ditahan,” sambung JPU.
JPU juga menyatakan, tidak ada keadaan yang dapat meringankan bagi YA selama persidangan.
“Tidak ada keadaan yang dapat meringankan terdakwa,” terang jaksa.
Namun, hakim ketua PN Jaktim memberikan kesempatan kepada YA untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
Sidang kasus kematian Dante telah berlangsung sejak 27 Januari 2024 dan semakin mendekati putusan hakim terhadap YA.
Sedangkan Dante dilaporkan meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha diduga membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter, meskipun ia mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk latihan pernapasan.
Yudha Arfandi dikenakan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Menanggapi hal tersebut, Tamara Tyasmara, sebagai ibu kandung Dante, berharap agar Yudha Arfandi dihukum seberat-beratnya, seperti hukuman mati atas kasus pembunuhan anaknya.
“Iya (hukuman mati) atau (penjara) seumur hidup,” ujar Tamara.
Lebih lanjut, Tamara Tyasmara tidak mengharapkan reaksi apa pun dari Yudha Arfandi saat mendengar tuntutan tersebut. Bagi dirinya, yang terpenting adalah mantan kekasihnya bisa diberikan hukuman yang setimpal lantaran telah menghilangkan nyawa buah hatinya.
“Enggak pengin (lihat Yudha menangis) hehehe. Enggak peduli sama dia mau ngapain nantinya,” pungkasnya.