Politik Hukum Mesra di Pilkada Kota Kotamobagu 2024
Abadikini.com, KOTAMOBAGU – Menjelang Pilkada Kota Kotamobagu 2024, ketiga pasangan calon (paslon) semakin gencar melakukan sosialisasi untuk menarik perhatian masyarakat. Berdasarkan data dari KPU, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilwako mencapai 85.000 pemilih, sementara dalam Pileg tanggal 14 Februari 2024, jumlah pemilih mencapai 90.668.
Antusiasme masyarakat terhadap ketiga paslon cukup tinggi, dengan pencabutan nomor urut dilakukan pada tanggal 24 September 2024. Pasangan Mesra (Meiddy Makalalag– Syarif Juadi Mokodongan) mendapatkan nomor urut 1, diikuti oleh The Winner pada nomor urut 2, dan NK-STA pada nomor urut 3.
Ketua tim pemenangan Mesra, yang juga Ketua DPD PAN Kotamobagu, Beggie Gobel, menyatakan bahwa nomor urut 1 adalah tanda baik. “Nomor urut 1 memiliki sejarah yang baik dalam Pilkada Kotamobagu, terutama di tahun 2013 dan 2018. Kami percaya ini awal perjuangan yang semakin kuat untuk memenangkan Pilkada 2024,” ujar Gobel.
Sementara itu, Ketua DPC PBB Kotamobagu, Mohammad Novel Damopolii, dalam keterangannya menyebut bahwa PBB siap mengawal jalannya pemilukada. “Seperti yang kita ketahui, hampir 90 persen pemilukada berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). PBB telah menyiapkan langkah hukum untuk mengawal Paslon Mesra jika terjadi sengketa hasil,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa MK telah menetapkan ketentuan bahwa selisih suara dalam pemilihan di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di bawah 250.000 jiwa harus di bawah 2 persen dari total suara sah untuk dapat diajukan ke MK. Jika selisih suara melebihi ketentuan ini, maka penyelesaian dilakukan melalui Bawaslu, DKPP, atau PTUN.
Mesra, menurut Damopolii, telah mempersiapkan segala kebutuhan kampanye, termasuk perizinan dari pihak kepolisian. “Kami sudah siap mengurus perizinan dan menggelar kampanye sesuai ketentuan,” tambahnya.
Dengan dukungan kuat dari PBB, tim pemenangan Paslon Mesra optimistis dalam menghadapi tahapan kampanye hingga proses pemilihan.