Penggeledahan Rumah Dinas Mendes PDTT, KPK Sita Rp250 Juta Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pokir
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp250 juta dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar (AHI), di Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024). Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah dan beberapa mata uang asing.
“Ada beberapa pecahan uang asing, kemudian juga dalam bentuk rupiah, sekitar Rp250 juta,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK.
Selain uang tunai, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik yang sedang dalam tahap analisis terkait dugaan kasus suap dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) di Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2022.
“Barang bukti elektronik sedang kita analisis lebih lanjut. Ini yang memerlukan waktu lebih lama,” tambah Asep.
Menurut Asep, keterlibatan Abdul Halim Iskandar dalam perkara ini mengarah pada masa jabatannya sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019 sebelum menjabat sebagai menteri.
“Dulu beliau juga merupakan anggota DPRD Jatim, dan masa jabatannya berlanjut hingga 2019, sebelum kemudian diangkat sebagai menteri,” jelasnya.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Abdul Halim oleh KPK pada Kamis (22/8/2024), di mana ia telah dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi ini. Meskipun demikian, Abdul Halim menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima aliran dana terkait kasus tersebut.
“Enggak, enggak pernah,” tegas Abdul Halim kepada media usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK.
Dalam perkembangan lainnya, KPK telah mencegah 21 orang terkait kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Beberapa nama yang dicegah termasuk anggota DPRD Jatim dan sejumlah pihak swasta, seperti Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, A Royan, dan Wawan Kritiawan. Nama-nama lain yang juga dicegah antara lain Kepala Desa Sukar, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, dan Wakil Ketua DPRD Jatim Mahdud.
Pencegahan ini diberlakukan selama enam bulan ke depan guna mendukung proses penyelidikan yang tengah berlangsung. “Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.