Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembubaran Acara Diskusi di Hotel Grand Kemang
Abadikini.com, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka terkait aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam acara diskusi yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).
“Kami telah mengamankan lima orang dan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dilansir dari Antara Minggu (29/9/2024).
Tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kami sedang mendalami peran ketiga orang ini dan kemungkinan adanya pelaku lain,” jelasnya.
Dua tersangka yang telah ditetapkan dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 406 tentang perusakan barang, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Dua petugas keamanan hotel menjadi korban penganiayaan, serta ada sejumlah properti yang dirusak di lokasi kejadian,” tambahnya.
Barang bukti yang telah diamankan oleh petugas meliputi spanduk diskusi silaturahkan kebangsaan, tiga unit patahan besi, serta rekaman video yang diambil di lokasi kejadian.
Insiden pembubaran diskusi ini diduga melibatkan puluhan orang yang masuk secara paksa ke lokasi acara pada Sabtu (28/9/2024) pagi.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap insiden ini, dan jika ada perkembangan baru akan kami informasikan ke publik,” pungkas Kombes Pol Wira.