Abcandra Akbar Terpilih Sebagai Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI
Abadikini.com, JAKARTA – Sidang Paripurna Ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 menetapkan Abcandra Muhammad Akbar Supratman, anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, sebagai Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI untuk periode 2024-2029. Sidang yang berlangsung pada Rabu (2/10/2024) di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dipimpin oleh Wakil Ketua III DPD RI Tamsil Linrung, didampingi Ketua Kelompok DPD RI Dedi Iskandar dan Sekretaris Kelompok DPD RI Abraham Liyanto.
Pemilihan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan DPD RI No. 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Setiap anggota DPD RI memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai Pimpinan MPR RI asal didukung oleh minimal empat anggota dari sub wilayah masing-masing, tanpa dukungan ganda, yang kemudian diverifikasi oleh pimpinan DPD RI.
“Anggota DPD RI berhak mencalonkan diri sebagai Pimpinan MPR RI unsur DPD RI dengan memenuhi syarat dukungan dari empat anggota sub wilayah,” ujar Tamsil Linrung dalam penjelasannya.
Dari hasil verifikasi, enam calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI bersaing memperebutkan posisi tersebut. Mereka adalah Ahmad Nawardi (Jawa Timur), Daud Yordan (Kalimantan Barat), Agustin Teras Narang (Kalimantan Tengah), Maya Rumantir (Sulawesi Utara), Abcandra Muhammad Akbar Supratman (Sulawesi Tengah), dan Fadel Muhammad (Gorontalo).
Abcandra Akbar keluar sebagai pemenang dengan meraih 93 suara dari total 143 anggota yang hadir, mengalahkan Fadel Muhammad yang sebelumnya menjabat sebagai Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI.
Sebagai perwakilan generasi millennial, Akbar berharap kepemimpinannya akan membawa perubahan positif bagi DPD RI dan MPR RI. Ia berkomitmen untuk mengembangkan peran DPD dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan memperkuat kebangsaan melalui kerja-kerja strategis di MPR RI.