Jokowi Tetapkan Perpres No. 108 untuk Wujudkan Manajemen Talenta Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) pada 30 September 2024. Perpres ini telah tersedia untuk diakses publik melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Penetapan DBMTN bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang memiliki talenta unggul dan diakui secara global. Peraturan ini menjadi landasan bagi pengelolaan talenta nasional yang terintegrasi, komprehensif, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
Perpres ini didesain untuk mengkoordinasikan upaya lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan talenta nasional.
Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa Manajemen Talenta Nasional (MTN) memiliki beberapa tujuan utama:
1. Mempersiapkan Talenta Berdaya Saing Global dalam bidang riset, inovasi, seni budaya, dan olahraga.
2. Menjamin Pembibitan dan Penguatan Talenta Nasional secara komprehensif dan berkelanjutan.
3. Mengkoordinasikan Kebijakan Talenta Nasional antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Melalui DBMTN yang berlaku untuk periode 2024–2045, pemerintah berupaya menciptakan pedoman penyelenggaraan MTN yang dapat diterapkan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah. Dokumen ini akan menjadi rujukan bagi semua pihak dalam peran serta mereka dalam menyukseskan manajemen talenta nasional.
Ruang lingkup Perpres ini mencakup seluruh tahapan dalam pengembangan talenta, mulai dari pembibitan hingga penguatan, serta pengaturan peran dari berbagai pemangku kepentingan dalam proses tersebut.
Perpres No. 108 Tahun 2024 ini diharapkan dapat menjadi terobosan penting untuk membentuk generasi Indonesia yang unggul dan siap bersaing di kancah internasional.