KPK Temukan Indikasi Pelanggaran SDA di NTB, Dorong Penegakan Hukum dan Perbaikan Tata Kelola
Abadikini.com, MATARAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran dalam tata kelola sektor sumber daya alam (SDA) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Temuan tersebut mencakup berbagai sektor seperti tambang, tambak, dan air di kawasan Gili.
“Kami menemukan banyak anomali dan pelanggaran di lapangan terkait tata kelola SDA, khususnya di sektor tambang, tambak, dan pengelolaan air di Gili,” ujar Dian Patria, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup V KPK, pada Selasa (8/10/2024) di Mataram.
Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, KPK mendorong pemerintah daerah NTB untuk melakukan perbaikan tata kelola SDA, terutama dalam upaya pencegahan korupsi. “KPK siap membantu NTB untuk memperbaiki tata kelola SDA agar bebas dari praktik korupsi,” kata Dian.
Namun, Dian menegaskan bahwa jika pencegahan sudah tidak memadai, pelanggaran tersebut harus ditindak secara hukum. “Jika pencegahan tidak lagi memungkinkan, maka harus dilanjutkan ke ranah pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus,” tegasnya.
Untuk mendukung upaya penegakan hukum ini, KPK bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pada Selasa (5/10), KPK mengunjungi Kejati NTB untuk membangun koordinasi dalam penindakan pelanggaran di sektor SDA.
“Kami membutuhkan mitra, dan Kejati NTB siap mendukung langkah kami untuk menindaklanjuti pelanggaran di sektor SDA,” lanjut Dian.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, juga menyatakan komitmen serupa, bahwa jajarannya siap bekerja sama dengan KPK dalam upaya menertibkan tata kelola SDA di NTB. “Kami sepakat untuk bersama-sama menegakkan hukum dan melakukan penertiban di wilayah hukum NTB,” ujarnya.
Upaya kolaborasi ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola SDA di NTB dan mencegah kerugian yang lebih besar akibat korupsi.