Penundaan Pembagian Komisi DPR dan DPRD: Alasan di Baliknya
Abadikini.com, JAKARTA – Menjelang pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024, pembagian komisi di DPR dan DPRD hingga kini belum terbentuk. Meskipun anggota legislatif hasil Pemilu 2024 telah dilantik, pembentukan komisi-komisi yang menangani berbagai bidang urusan negara masih tertunda. Salah satu penyebab utama penundaan ini adalah menunggu pelantikan presiden dan kabinet baru, agar pembagian komisi dapat selaras dan harmonis dengan pemerintahan pusat serta mitra terkait di daerah.
Pengamat politik dari Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, M. Julianto, berpendapat bahwa penundaan ini mungkin merupakan bagian dari perencanaan strategis. “Mungkin ada strategi yang dibangun di balik penundaan pelantikan dan pembagian komisi ini. Pimpinan partai politik terus melakukan koordinasi untuk menempatkan orang-orang yang tepat di komisi mana, serta bagaimana mereka akan bekerja sama dengan pemerintah di pusat maupun daerah,” jelas Julianto dalam keterangan, Sabtu (12/10/2024).
Ia menambahkan bahwa proses ini membutuhkan ketelitian dan kecermatan dari pimpinan partai politik dalam mengamati potensi dan kompetensi kader mereka. “Waktu yang dibutuhkan untuk menentukan pembagian komisi ini tidak bisa terburu-buru, karena keputusan yang diambil akan berpengaruh besar pada efektivitas kerja legislatif ke depan,” ujarnya.
Masyarakat diharapkan memahami alasan penundaan ini, karena tujuan akhirnya adalah memastikan keteraturan dan keselarasan dalam menjalankan pemerintahan.
Diketahui, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan pada 20 Oktober 2024, dan tidak dapat ditunda. Penundaan pelantikan, sekecil apa pun, dapat menimbulkan masalah baru di bidang tata negara, keamanan, dan stabilitas baik di dalam negeri maupun di kancah internasional.