Teh Aanya Klarifikasi Interupsi Senator Komeng di Sidang Paripurna DPD RI
Abadikini.com, JAKARTA – Senator asal Jawa Barat, Aanya Rina Casmayanti, memberikan klarifikasi terkait interupsi yang dilakukan oleh rekannya, Alfiansyah Komeng, dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI baru-baru ini.
Interupsi tersebut menyangkut penentuan komite atau alat kelengkapan DPD yang melibatkan anggota senator dari Jawa Barat.
Teh Aanya menjelaskan bahwa penentuan keanggotaan di alat kelengkapan DPD RI dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara para senator di setiap daerah pemilihan (dapil).
Dalam kasus Jawa Barat, kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam surat pengajuan yang ditandatangani oleh semua senator dari dapil tersebut.
Hal ini sesuai dengan Pasal 43 ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang mengatur bahwa setiap provinsi menentukan sendiri perwakilan mereka di alat kelengkapan DPD.
“Penentuan anggota alat kelengkapan DPD RI untuk senator Jawa Barat dilakukan secara musyawarah dan dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh seluruh anggota dapil Jawa Barat,” kata Teh Aanya pada Sabtu, 11 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Teh Aanya juga mengklarifikasi bahwa permintaan Senator Komeng untuk bergabung di Komite II merupakan inisiatif pribadinya. Permintaan ini telah disampaikan pada 2 Oktober 2024 melalui grup WhatsApp internal senator Jawa Barat, di mana senator lainnya, Agita Nurfianti, bahkan bersedia mengalah untuk memberi ruang bagi Komeng di Komite II.
“Keputusan tersebut sudah diketahui dan disepakati oleh seluruh senator dari Jawa Barat,” ujar Teh Aanya, menutup penjelasannya.