KPU Malut Tunggu Pengganti Benny Laos sebagai Calon Gubernur Pasca Meninggal Dunia
Abadikini.com, TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara sedang menunggu usulan resmi dari partai politik pengusung terkait pengganti Calon Gubernur Benny Laos, yang meninggal dunia saat berkampanye di Kabupaten Pulau Taliabu. KPU akan memproses pergantian calon gubernur sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Komisioner KPU Malut, Reni Sarifuddin Banjar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat pleno membahas insiden tersebut. “KPU akan menunggu pemberitahuan resmi dari partai koalisi atau liaison officer (LO) yang mengusulkan Benny Laos-Sarbin Sehe sebagai pasangan calon. Setelah menerima surat resmi dan akta kematian, kami akan memulai proses pergantian calon,” jelas Reni pada Minggu (13/10/2024).
Reni juga menegaskan, penggantian ini dilakukan dengan opsi mengusulkan Bacawagub Sarbin Sehe sebagai calon gubernur atau mengajukan nama baru yang akan menggantikan Benny Laos. KPU Malut akan memverifikasi semua dokumen terkait calon pengganti, termasuk surat keterangan pengadilan dan SKCK, sebelum diajukan ke KPU-RI untuk konsultasi.
KPU memberikan tenggat waktu hingga 30 hari kepada partai politik pengusung untuk mengusulkan calon pengganti. Proses pergantian akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.