KPK Hormati Proses Hukum Polda Metro Jaya Terkait Kasus Wakil Ketua Alexander Marwata
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya terkait laporan terhadap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).
“KPK pada prinsipnya menghormati setiap proses hukum, termasuk yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya. KPK juga bersikap kooperatif dengan memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan,” ujar Tessa.
Menurut Tessa, Alexander Marwata telah memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang dilakukan secara terbuka dan dengan sepengetahuan pimpinan KPK lainnya. Pertemuan tersebut, menurut Alexander, terjadi sebelum adanya penyelidikan terhadap Eko Darmanto oleh KPK.
“KPK tidak akan mengintervensi proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Kehadiran Pak Alexander Marwata dalam pemeriksaan hari ini menunjukkan bahwa beliau kooperatif dan bersedia untuk memenuhi kewajiban hukum,” lanjut Tessa, menegaskan bahwa KPK mendukung agar proses ini berjalan secara transparan.
Pada hari yang sama, Alexander Marwata menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya selama 10 jam. Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut melibatkan 24 pertanyaan.
“Penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Saudara Alexander Marwata dalam proses permintaan keterangan pada hari ini,” ujar Kombes Ade dalam keterangannya.
Laporan terhadap Alexander Marwata diajukan melalui pengaduan masyarakat pada 23 Maret 2024. Hingga saat ini, sebanyak 23 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pegawai KPK dan sejumlah pejabat terkait.