Perikanan Indonesia Berkomitmen Jalankan Proposal Perdamaian
Abadikini.com, SURABAYA – PT Perikanan Indonesia yang merupakan member of ID FOOD berkomitmen penuh menjalani kewajiban kepada kreditur sesuai dengan perjanjian perdamaian sejalan dengan berakhirnya masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Utama PT Perikanan Indonesia Sigit Muhartono menyatakan, seluruh atau 100 persen kreditur setuju atas proposal perdamaian yang ditawarkan oleh PT Perikanan Indonesia sehingga perusahaan ini dapat terus melanjutkan bisnisnya termasuk mampu menjalankan kewajiban kepada para kreditur.
“Kami sangat mengapresiasi para kreditur baik dari kreditur konkuren, separatis, dan preferen yang sudah mendukung proses PKPU hingga selesai dan menyetujui proposal perdamaian kami,” katanya di Surabaya, Rabu (16/10/2024).
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Perikanan Indonesia dinyatakan berakhir dengan disahkannya perjanjian perdamaian (homologasi) antara PT Perikanan Indonesia dengan seluruh kreditur sesuai dengan putusan Nomor 107/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Sigit pun mengatakan sangat bersyukur dengan hasil 100 persen aklamasi pada pemungutan suara atas proposal perdamaian karena mencerminkan keyakinan dan kepercayaan penuh seluruh kreditur bahwa PT Perikanan Indonesia mampu menjalankan semua rencana kerjanya dengan baik.
PT Perikanan Indonesia, lanjut Sigit, berkomitmen terus menjalankan bisnisnya secara agresif, masif, dan ekspansif sesuai kepercayaan yang telah diamanahkan oleh para kreditur.
Selain itu, perusahaan akan melaksanakan semua hal yang disepakati dalam perjanjian perdamaian secara kongkret dengan menaati Good Corporate Governance.
Sigit juga mengapresiasi kepada Majelis Hakim atas pertimbangan yang mencerminkan nilai hukum dan asas keadilan sehingga diharapkan menjadi satu preseden hukum yang baik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Heneng Pujadi dalam amar putusannya menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian antara PT Perikanan Indonesia dan para krediturnya.
“Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Perikanan Indonesia demi hukum berakhir. PT Perikanan Indonesia dan para krediturnya untuk tunduk dan memenuhi serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut,” ujarnya.
Dengan telah dibacakannya putusan oleh majelis hakim, maka status PKPU PT Perikanan Indonesia demi hukum dinyatakan telah berakhir.
sumber: Antara