Pemberhentian Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama Berujung Gugatan Hukum ke PN Jakarta Pusat
Abadikini.com, JAKARTA – Pemberhentian Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama (UPDMB), Prof. Dr. Budiarjo, M.Si, berbuntut gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan perdata ini diajukan oleh Prof. Budiarjo karena pemberhentiannya dinilai cacat hukum, baik secara prosedural maupun materiil.
Kuasa hukum penggugat, Tohadi, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor 389/PDT.G/2024/PN.JKT/PST.
“Pada 28 Mei lalu, Prof. Budiarjo diberhentikan oleh Ketua Pengurus Yayasan melalui Surat Keputusan (SK) No. 096/H/YS.UPDM/SK/V/2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat sebagai Rektor Periode 2023-2027,”
“Namun, kami menilai pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan formal yang diatur dalam AD/ART kampus, statuta universitas, serta Undang-Undang Yayasan,” ujar Tohadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Menurut Tohadi, Prof. Budiarjo merupakan rektor sah untuk periode 2023-2027, namun diberhentikan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.
Berdasarkan UU Yayasan, Statuta Universitas, dan AD/ART kampus, keputusan yayasan harus diputuskan melalui rapat resmi yang dihadiri oleh organ yayasan, yaitu pembina, pengurus, dan pengawas. Namun, pemberhentian ini diketahui hanya ditandatangani oleh ketua yayasan tanpa melibatkan organ yayasan lainnya.
“Kami menganggap SK pemberhentian tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan klien kami,” tegas Tohadi.
Dalam gugatan ini, para tergugat adalah Ketua Pengurus Yayasan, Dr. Drg. H. Hermanto JM, SKG, MM (Tergugat I), Ketua Pengawas Yayasan, Dr. FX Sugiyanto, SE, MM (Tergugat II), serta drg. Pricilia Priska (Tergugat III).