Ketua KPK: Pembentukan Kortastipidkor Polri Bukti Serius Pemberantasan Korupsi
Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) oleh Polri merupakan langkah nyata Korps Bhayangkara dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
“Pembentukan satgas seperti Kortastipidkor ini merupakan bukti keseriusan instansi terkait dalam upaya pemberantasan korupsi. Ini juga mencerminkan semangat untuk mendukung gerakan anti-korupsi di dalam lembaga tersebut,” ujar Nawawi dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (21/10/2024).
Nawawi menegaskan bahwa pembentukan Kortastipidkor tidak akan menimbulkan tumpang tindih dengan tugas dan kewenangan KPK. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, KPK memiliki peran sebagai koordinator dan supervisor dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Tidak ada pengaruh terhadap peran KPK sebagai koordinator dan supervisor. Polri dan lembaga lain tetap memiliki peran, namun KPK akan memastikan setiap langkah pemberantasan korupsi sesuai dengan koordinasi yang telah diatur,” jelas Nawawi.
Lebih lanjut, Nawawi menekankan pentingnya arah dan strategi yang jelas dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, kebijakan yang diambil harus melalui kajian yuridis, sosiologis, dan filosofis yang matang, agar tidak hanya menjadi kebijakan parsial tanpa dampak yang signifikan.
“KPK berharap bahwa setiap kebijakan yang disusun, terutama yang terkait pemberantasan korupsi, selalu melibatkan KPK agar semua langkah dapat berjalan terkoordinasi dengan baik,” tambahnya.
Pembentukan Kortastipidkor resmi dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang perubahan organisasi dan tata kerja Polri, yang menambahkan korps baru untuk memperkuat penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi.