Prabowo Terbitkan Perpres tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Perpres tersebut diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2024, dengan tujuan memperkuat struktur pemerintahan dalam menjalankan program prioritas nasional.
Dalam Perpres tersebut, sebagaimana disampaikan melalui siaran pers di laman setkab.go.id pada Selasa (22/10/2024), Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 terdiri dari 48 kementerian yang terbagi dalam beberapa bidang koordinator dan kementerian teknis.
Beberapa di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pendidikan, serta Kementerian Kesehatan.
Perpres ini diharapkan mampu memberikan arah dan koordinasi yang lebih baik antar kementerian, guna mencapai efektivitas dalam menjalankan pemerintahan, memperkuat reformasi birokrasi, serta memastikan terlaksananya program-program strategis nasional sesuai dengan visi pembangunan Indonesia 2024-2029.