Prof. Yusril Pimpin Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Berdasarkan Perpres No.139/2024

Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024. Perpres ini menetapkan struktur 48 kementerian beserta tugas dan fungsinya untuk periode pemerintahan tersebut.

Salah satu kementerian yang menonjol dalam Perpres ini adalah Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, yang dipimpin oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra. Dalam tugasnya, Prof. Yusril akan mengoordinasikan tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi serta lembaga Pemasyarakatan.

Koordinasi ini juga melibatkan instansi lain yang dianggap perlu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kementerian tersebut.

Dalam ketentuan peralihan Perpres No.139/2024, ditegaskan bahwa seluruh sumber daya manusia yang telah menduduki jabatan di lingkungan kementerian dan lembaga sesuai dengan nomenklaturnya akan tetap melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing hingga pengaturan lebih lanjut diterbitkan. Proses penataan organisasi kementerian ini ditargetkan selesai paling lambat pada 31 Desember 2024.

Perpres ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 21 Oktober 2024, menandai awal implementasi struktur pemerintahan baru yang diharapkan dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor