Aparat Penegak Hukum Sudah Kacau, Ini Foto Penampakan Uang Suap Untuk Bebaskan Ronald Tannur, Ada Tulisan Buat Main di Kasasi
Abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung berhasil mengamankan uang hingga Rp 20 Miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur. Dalam rekaman video OTT Kejagung, tampak segepok Dolar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan “Untuk Kasasi”.
Penyitaan dilakukan saat penggeledahan rumah pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Lisa ditetapkan tersangka kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pembebas Ronald.
Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, maka hari ini 23 Oktober 2024 jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu(23/10/2024).
Dalam video penggeledahan yang disebar Kejagung tampak penampakan segepok uang dolar AS yang terikat dan berlapis kertas bertuliskan “buat kasasi”. Belum diketahui maksud dari catatan tersebut.
Sementara itu, Mahkamah Agung telah merespons perihal bukti uang yang bertuliskan untuk kasasi tersebut. Meski baru mendengar hal itu, MA memastikan akan mengklarifikasi guna memastikan ada tidaknya sejumlah uang haram masuk ke majelis kasasi.
“Tentunya kalau memang ada laporan resmi ya tentunya pimpinan akan mengambil sikap. Tapi sampai saat ini kok belum, saya baru mendengar ini. Nanti kita sampaikan ke pimpinan ya,” kata juru bicara MA Hakim Agung Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat sebagai tersangka. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota.
Perkara ini bermula ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap anak mantan anggota DPR dari PKB Edward Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.
Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Bahkan, dalam pertimbangannya juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.
Dalam pertimbangan hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini. Vonis bebas itu kemudian menuai sorotan karena putusan hakim dinilai janggal.
Komisi Yudisial (KY) telah mengusut terkait dugaan pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dengan membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. Ronald Tannur akhirnya dihukum penjara 5 tahun.
Namun, keluarga korban masih tidak puas vonis 5 tahun penjara. Hukuman itu dinilai masih jauh dari tuntutan yakni 20 tahun penjara.
“Kenapa 5 tahun? padahal tuntutannya 20 tahun. Harapan keluarga agar nanti majelis hakim yang menangani kasasi juga diperiksa. Karena kami tidak puas dengan hukuman 5 tahun itu,” terang Alfika Risma, adik korban Dini Sera.