Pakar Hukum Ajak Integrasikan Kearifan Lokal dalam Sistem Hukum Nasional

Abadikini.com, JAKARTA – Fahri Bachmid, seorang pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, menekankan pentingnya menjadikan kearifan lokal sebagai elemen fundamental dalam penyusunan hukum dan kebijakan nasional, tidak hanya sekadar dipandang sebagai warisan budaya.

“Negara harus hadir dalam memelihara dan mempertahankan eksistensi kearifan lokal yang telah tumbuh dan berkembang di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Fahri Bachmid dalam pernyataan yang dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato ilmiahnya yang berjudul “Menjaga Kearifan Lokal dalam Berkonstitusi” pada Wisuda Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 di Malang, Jawa Timur, Sabtu (26/10).

Fahri menjelaskan bahwa kearifan lokal merupakan bentuk pengetahuan kolektif masyarakat yang bersifat dinamis, terintegrasi dengan alam dan budaya sekitar, serta terus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Ia menghubungkan konsep ini dengan gagasan “jiwa bangsa” dari Friedrich Carl von Savigny, yang menyatakan bahwa hukum seharusnya lahir dari adat istiadat yang berkembang secara alami dalam masyarakat.

Sebagai Pj Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Fahri juga menyoroti peran nilai-nilai luhur kearifan lokal dalam mengisi jiwa konstitusi Indonesia, terutama dalam Pancasila yang mencerminkan nilai gotong royong sebagai dasar kehidupan berbangsa.

“Pancasila adalah konkretisasi dari kearifan lokal yang menekankan kebersamaan dan saling membantu, yang kuat tertanam dalam budaya bangsa Indonesia,” ungkapnya.

Dari sisi yuridis, Fahri menekankan bahwa menjaga, melestarikan, dan memelihara lingkungan adalah sebuah keniscayaan. Terlebih lagi, negara dalam Pasal 18B Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang relevan sepanjang selaras dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.

Melalui pidato ilmiahnya, Fahri Bachmid mengajak masyarakat untuk menghargai dan mempertahankan kearifan lokal sebagai bagian dari jiwa konstitusi yang hidup dan terus berkembang, menjadikannya elemen penting dalam membangun hukum dan kebijakan nasional yang lebih berakar pada jati diri bangsa.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot acgwin kacang99 mega888