Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Murni Berdasarkan Bukti Hukum
Abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tidak terkait dengan unsur politik. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Penyidik bekerja atas dasar alat bukti yang ada. Siapapun yang terlibat, jika ditemukan bukti yang cukup, maka akan ditetapkan sebagai tersangka tanpa memandang latar belakangnya. Kami tidak memilih atau memilah siapa pelaku, selama alat bukti mencukupi,” ujar Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (29/10/2024).
Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2023 dengan pemeriksaan sekitar 90 saksi dan melibatkan ahli untuk menghitung kerugian negara. Menurut Abdul Qohar, durasi penyidikan yang panjang dan jumlah saksi yang banyak menjadi bukti independensi penyidik dalam menangani perkara ini.
Thomas Lembong dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (2015-2016), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini bermula saat Indonesia mengalami surplus gula, tetapi Kementerian Perdagangan (Kemendag) justru melakukan impor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Seharusnya, impor gula ini hanya dilakukan oleh BUMN. Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP, sementara Charles Sitorus dituding memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta guna mengelola gula seberat 105 ribu ton tersebut. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
Setelah penetapan tersangka, Thomas Lembong akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna mendalami kasus ini lebih lanjut.