LaNyalla Siap Tindaklanjuti Laporan Dugaan Mafia Tanah di Surabaya
Abadikini.com, SURABAYA – Sejumlah warga Kota Surabaya mengadu kepada AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terkait dugaan praktik mafia tanah yang merugikan mereka. Para ahli waris, yang bersengketa dengan pengembang mall dan perumahan, menyampaikan berbagai kronologi permasalahan yang dialami.
Salah satu pengadu, Budi Mulyono, mewakili Darmawan sebagai ahli waris dua kavling tanah yang masih dalam sengketa dengan pengembang perumahan mewah di Surabaya.
“Kami memiliki bukti administrasi yang lengkap, mulai dari dokumen jual beli hingga bukti pembayaran pajak PBB sejak 1991. Namun, pengembang hanya menggunakan kuitansi sebagai bukti pembelian, dan itu diterima serta dimenangkan hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” jelas Budi.
Kisah serupa disampaikan Kerto P Sampe yang menghadapi masalah serupa sejak 2005. Ia menyebut Basri Utsman sebagai pihak yang mengaku mampu menyelesaikan perkara namun kemudian justru menjual tanah keluarga Kerto ke pengembang tanpa persetujuan mereka, menggunakan ikatan jual beli (IJB) palsu.
Menanggapi laporan ini, LaNyalla menyatakan bahwa persoalan mafia tanah menjadi perhatian serius. Sebagai anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, ia akan membawa kasus ini ke tingkat nasional untuk mencari solusi yang adil.
“Kami tidak bisa membiarkan masalah ini. Kementerian ATR/BPN telah memiliki satgas anti-mafia tanah, dan kami akan segera tindaklanjuti kasus ini agar memperoleh prioritas penyelesaian,” tegas LaNyalla.
Ia meminta warga untuk menyerahkan bukti-bukti dan kronologi lengkap, serta berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait dalam upaya penyelesaian kasus ini.