Saat Jadi Menkominfo Budi Arie Pernah Diingatkan Anak Buah Buahnya Terlibat Judol Hanya Dicuekin
Abadikini.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengaku tidak kaget jika ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus judi online (judol).
Dia mengatakan, sudah sejak lama menduga adanya keterlibatan ASN namun tidak mendapatkan perhatian dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode lalu, yakni Budi Arie Setiadi.
“Saat itu, saya sudah mengidentifikasi. Rasanya tidak mungkin kalau tidak ada ASN atau pegawai Menkominfo yang terlibat, tapi saat itu tidak mendapatkan perhatian Menteri Budi Arie,” kata TB Hasanuddin, Selasa (5/11/2024).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka yang terlibat dalam penyelenggaraan aktivitas judol, di mana dari 11 tersangka ini ada yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (sebelumnya Menkominfo).
TB Hasanuddin menjelaskan, apa yang disampaikannya kepada Budi Arie ketika masih menjadi Menkominfo bukan tanpa alasan. Sebab, Kementerian Kominfo memiliki kewenangan untuk memblokir situs-situs judol.
Menurutnya, masalah judi online seharusnya bisa segera diatasi jika tidak ada yang bermain atau menyalahgunakan tanggung jawab. TB menyesalkan keterlibatan oknum pegawai kementerian dalam aktivitas judol.
“Sekarang terbukti dan clear, bahkan sudah 16 orang pelaku di tangkap polisi,” tutur Legislator dari dapil Jawa Barat IX itu.
Dari pengembangan kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi, Polisi telah menetapkan dua tersangka baru. Saat ini, total sudah 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebanyak 11 tersangka dalam kasus itu merupakan oknum pegawai Komdigi, sementara 5 lainnya sipil. Keuntungan yang didapat para tersangka dari hasil membina situs judi online yakni Rp 8,5 juta per satu web. Mereka sudah ‘membina’ seribu situs judi online sehingga dari aksinya itu, para pelaku bisa meraup Rp 8,5 miliar per bulan.
Oknum pegawai Komdigi yang terlihat pada jaringan ini, seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun, mereka menyalahgunakan wewenang dengan justru melakukan ‘pembinaan’ terhadap situs-situs tersebut.
“Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu,” ucap TB Hasanuddin.
Survei Drone Emprit menyatakan, negara Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara yang memiliki 201.122 orang pemain judol. Jumlah ini terlampau jauh dari negara-negara di posisi selanjutnya yakni Kamboja (26.279 orang), Filipina (4.207 orang), Myanmar (650 orang), hingga Rusia (448 orang).
Anggota Komisi DPR yang membidangi urusan informatika itu, juga berharap,kepada Menteri Komunikasi dan Digital yang baru yakni Meutya Hafid untuk bersih-bersih di lingkungan internal kementeriannya. Dia optimis, mengingat Meutya sebelumnya merupakan Ketua Komisi I DPR yang juga memiliki semangat sama untuk pemberantasan judol.
“Harapan satu-satunya sekarang menteri yang baru harus segera membersihkan Komdigi agar bersih dari judi online,” ungkap purnawirawan TNI jenderal bintang dua itu.
Pihak penegak hukum, khususnya Polisi, juga diminta untuk tegas menangkap para pelaku yang memfasilitasi judi online. Menurutnya, siapapun yang terlibat harus ditindak dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan polisi jangan ragu-ragu, agar tidak lagi ada pegawai yang terlibat dalam kasus yang merugikan masyarakat ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyebutkan kerugian negara akibat judi online per bulan Maret 2024 mencapai Rp 600 triliun. PPATK juga mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan perputaran dana mencapai Rp 327 triliun.