Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Dorong Reformasi Hukum Hadapi Kejahatan Modern
Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa reformasi hukum dalam lima tahun ke depan akan fokus menyesuaikan peraturan dengan praktik kejahatan modern yang terus berkembang.
Hal ini menjadi bagian penting dari delapan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang mencakup penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Di bidang hukum pidana, norma hukum sering kali tertinggal dibandingkan dengan kemunculan kejahatan baru di masyarakat. Itulah yang menjadi tugas utama kami,” ungkap Prof. Yusril dalam wawancara eksklusif dengan ANTARA di Jakarta, Selasa (5/10).
Menko Yusril mengungkapkan bahwa berbagai bentuk kejahatan baru telah muncul, baik di dalam negeri maupun secara global. Salah satunya adalah maraknya judi daring (online gambling), yang kini tergolong ke dalam kejahatan siber (cybercrime) dan memerlukan perangkat hukum yang lebih mutakhir untuk mengatasinya.
Sebagai langkah prioritas, Menko Kumham Imipas berencana mempercepat implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. KUHP baru ini, menurut Yusril, telah disesuaikan dengan jenis-jenis tindak pidana yang ada saat ini.
“Kami akan mengajukan lima rancangan undang-undang (RUU) untuk mendukung pelaksanaan KUHP baru ini. Ini adalah tugas mendesak agar Indonesia memasuki era hukum pidana yang lebih modern. Dengan demikian, hukum kita tidak lagi terkesan bergantung pada warisan kolonial, tetapi benar-benar mencerminkan kemandirian hukum nasional,” tegas eks ketum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.