Merasa Dipermalukan, Farhat Abbas Polisikan Denny Sumargo
Abadikini.com, JAKARTA – Pengacara Farhat Abbas resmi melaporkan aktor Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (7/11/2024). Didampingi kuasa hukumnya, Khrisna Murti, mantan suami penyanyi Nia Daniaty tersebut melaporkan Denny atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut terkait insiden kedatangan Denny ke rumah Farhat, yang dianggap mempermalukan Farhat karena membawa-bawa suku Bugis dan Makassar.
“Hari ini saya melaporkan saudara DS ke Polres Metro Jakarta Selatan, dengan laporan nomor LP/3462/XI/2024/RJS. Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum saya, Muhammad Rizaldi Hendriawan, terkait dugaan diskriminasi ras, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik,” ungkap Farhat.
Farhat menyatakan, tindakan Denny ini telah mempermalukan dirinya sehingga dirinya memutuskan untuk melaporkan aktor tersebut ke polisi.
Tak hanya itu, Farhat mengungkapkan dirinya mengajak Denny untuk bertanding otak bukan otot. Ia menegaskan, seharusnya masalah pribadi dapat diselesaikan tanpa adanya kekerasan.
“Saya ingin menegaskan bahwa masalah pribadi seharusnya diselesaikan tanpa kekerasan, tanpa senjata atau tindakan mempermalukan orang dengan mengetuk pintu rumah mereka secara tidak pantas. Dengan bantuan Doktor Khrisna Murti dan tim pengacara pembela kaum lemah, kami memutuskan menempuh jalur hukum,” tutur Farhat.
Sementara itu, Khrisna Murti menambahkan bahwa sikap Denny Sumargo yang datang ke rumah Farhat Abbas sambil menyinggung suku asal Farhat mengarah pada dugaan diskriminasi rasial.
Ia mengatakan, persoalan tersebut jangan sampai adanya ujaran kebencian apalagi membawa ras atau suku lantaran dinilai terdapat unsur adu domba.
“Tindakan Denny yang membawa media ke rumah Farhat Abbas juga tidak elok. Setahu saya, orang yang mau berkonfrontasi jarang sekali membawa media. Jadi apa tujuannya membawa media ke sana?” tandasnya.
Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo dengan dugaan pelanggaran Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian.