Menko Yusril Ihza Mahendra Bahas RUU Perampasan Aset dan Permohonan KITAS dengan Pimpinan KPK

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya di Gedung Eks Sentra Mulia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/11/2024). Pertemuan ini membahas isu-isu terkait hukum, perundang-undangan, dan keimigrasian.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPK Nawawi Pomolango hadir bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak untuk bersilaturahmi sekaligus memberikan selamat kepada Yusril atas jabatannya sebagai Menko Kumham Imipas. Menko Yusril didampingi oleh Staf Khusus bidang Administrasi Rildo Ananda Anwar, Staf Khusus bidang Isu Strategis Karjono Atmoharsono, Plt Deputi Bidang Hukum Nofli, Plt Deputi bidang HAM R Andika Dwi Prasetya, serta Plt Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Surya Mataram.

Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan bahwa pertemuan ini juga menjadi kesempatan untuk berdiskusi tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, tantangan penegakan hukum, serta masalah keimigrasian, termasuk keluhan warga negara asing terkait pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang dinilai lambat.

Menanggapi hal tersebut, Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan bahwa pemerintah telah menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait RUU Perampasan Aset dan menunggu waktu pembahasan. “Jika sudah disampaikan, pemerintah tidak akan menariknya kembali,” tegas Yusril, menambahkan bahwa ia akan mengoordinasikan berbagai isu dalam RUU ini bersama kementerian terkait untuk memastikan penegakan hukum yang lebih baik.

Selain itu, Menko Yusril menyampaikan bahwa kantor Kemenko Kumham akan berperan aktif dalam koordinasi peraturan perundang-undangan yang akan diperbarui atau diganti, demi memastikan kepastian hukum yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. “Kemenko adalah rumah untuk menggodok undang-undang. Kami akan mengoordinasikan proses ini untuk kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Yusril.

Terkait keluhan warga negara asing mengenai lamanya pengurusan KITAS, Yusril menjelaskan bahwa proses pemberian izin untuk pekerja asing memerlukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja sebelum izin kerja dapat diproses lebih lanjut oleh Imigrasi. Ia pun berjanji akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mempercepat dan menyederhanakan prosedur tersebut.

“Jika diperlukan, kami akan mengembangkan sistem pelayanan satu pintu dan memperkuat layanan digital atau online untuk memastikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa,” pungkas Yusril.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot acgwin kacang99 mega888