KPK Apresiasi Dorongan Menko Yusril untuk Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. KPK menilai pengesahan RUU tersebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan memiskinkan para koruptor demi kesejahteraan bangsa.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi alat efektif bagi aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. “Penting bagi Indonesia, penting bagi penegakan hukum,” ujar Tessa kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Dukungan Terhadap Visi Antikorupsi Presiden Prabowo
Menurut Tessa, pengesahan RUU ini sejalan dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di Tanah Air. “Presiden juga menekankan betul terkait permasalahan korupsi ini. Beliau ingin tidak ada lagi kebocoran anggaran dan ingin mereformasi penegakan hukum di bidang korupsi. Pembahasan RUU Perampasan Aset ini penting untuk mendukung visi dan misi beliau,” jelasnya.
Pemerintah Siap Koordinasi dengan DPR
Sebelumnya, Menko Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait RUU Perampasan Aset dan menantikan undangan parlemen untuk pembahasan lebih lanjut. Hal ini disampaikan saat menerima kunjungan pimpinan KPK—Nawawi Pomolango, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron—di Kantor Kemenko Kumham Impas, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Di hadapan para pimpinan KPK, Yusril berjanji akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, untuk mempercepat proses pembahasan RUU tersebut. “Jika Surpres sudah disampaikan, maka pemerintah tidak akan menariknya. Kemenko yang mengoordinasikan Kementerian Hukum dan HAM merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” ucap Yusril.
Harapan Terhadap Pengesahan RUU Perampasan Aset
KPK berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat membantu penegak hukum dalam pemulihan aset negara yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi. Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.