KPK Dukung Penghentian Sementara Distribusi Bansos untuk Cegah Politik Uang di Pilkada 2024
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghentikan sementara distribusi bantuan sosial (bansos) menjelang Pilkada 2024. Kebijakan ini diambil guna mencegah potensi konflik kepentingan dan politik uang dalam proses pemilihan.
“Penghentian sementara bansos ini bertujuan untuk memitigasi adanya konflik kepentingan serta menghindari politik uang dalam pilkada,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dilansir dari ANTARA, Kamis (14/11/2024).
Budi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan Pilkada yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. KPK juga akan aktif mengawasi penyaluran bansos melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), khususnya pada area perencanaan dan penganggaran, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi program bansos ini sebagai bagian dari pencegahan korupsi. Penyaluran bansos oleh pemerintah daerah tetap harus mengikuti arahan Kemendagri sebagai instansi pembina,” tambah Budi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan persetujuannya untuk menghentikan sementara pendistribusian bansos menjelang hari pemungutan suara Pilkada pada 27 November. Tito mengatakan surat edaran terkait kebijakan ini akan segera dikeluarkan dan disesuaikan dengan persetujuan Komisi II DPR RI.
Namun, Tito menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki pengecualian, terutama untuk wilayah-wilayah yang mengalami bencana. “Daerah-daerah yang membutuhkan bansos karena bencana, seperti di Flores Timur dan Sikka, tetap akan mendapatkan bantuan karena mereka sangat memerlukannya,” jelas Tito, merujuk pada kondisi terkini di kawasan terdampak erupsi Gunung Lewotobi.