KPK Tanggapi Konsultasi LHKPN dari Menteri Kabinet Merah Putih
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima konsultasi dari sejumlah menteri Kabinet Merah Putih terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa para menteri baru dalam kabinet Prabowo-Gibran telah mulai berkonsultasi mengenai kewajiban pelaporan ini.
“Kami masih menghimbau, lebih cepat lebih baik. Dalam tiga bulan sejak pengangkatan, para menteri wajib melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan informasi dari Budi Prasetyo, sekitar 10 menteri sudah mulai bertanya mengenai proses ini,” ungkap Pahala kepada media di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024). Namun, Pahala tidak merinci nama-nama menteri yang telah berkonsultasi.
KPK juga siap memberikan bantuan teknis jika diperlukan, terutama bagi para menteri yang belum pernah melaporkan LHKPN sebelumnya. “Kalau perlu, kami bisa kirim tim untuk membantu. Terutama bagi yang baru pertama kali. Kalau yang sudah pernah, kami harap bisa melapor sebelum tiga bulan,” tambahnya.
Pahala menekankan bahwa KPK akan menunggu hingga batas waktu yang ditetapkan pada 21 Januari 2025. Jika mendekati tenggat waktu dan masih ada yang belum melapor, KPK akan mengirimkan pemberitahuan kepada para menteri. “Kami tidak akan jemput bola, tapi kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi, kami akan berikan surat pengingat,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya melantik 48 menteri, 55 wakil menteri, dan lima pejabat setingkat menteri untuk Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 di Istana Negara. Pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi KPK di https://elhkpn.kpk.go.id.