Tiga Fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan Setujui Ranperda APBD 2025
Abadikini.com, TIDORE – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025 resmi mendapat persetujuan dari tiga dari empat fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan 1 Tahun 2024-2025, yang digelar di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (20/11/2024).
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, hadir mewakili Wali Kota untuk mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tersebut. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Ade Kama, tiga fraksi menyatakan persetujuan melalui juru bicara masing-masing, sedangkan Fraksi ADEM—gabungan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai NasDem—menyampaikan beberapa poin evaluasi.
Meski memberikan catatan kritis, juru bicara Fraksi ADEM, Hasanudin Fabanyo, berharap Ranperda APBD 2025 dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
“Fraksi ADEM berharap agar Rancangan APBD Tahun 2025 ini benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” ujar Hasanudin.
Ketua DPRD H. Ade Kama menjelaskan, setelah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi, tahapan selanjutnya adalah penyampaian tanggapan dari Wali Kota sesuai tata tertib DPRD.
“Saudara Wali Kota akan memberikan tanggapan atau jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna berikutnya,” jelasnya.
Rapat ini dihadiri oleh 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, perwakilan Forkopimda, Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, para pimpinan OPD, kepala bagian dan bidang, serta para camat se-Pulau Tidore.
Persetujuan mayoritas fraksi DPRD menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung keberlanjutan program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui APBD 2025.