Kenaikan PPN 12 Persen di 2025, Pemerintah Pastikan Pertumbuhan Ekonomi Tetap Terjaga
Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 tidak akan menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa berbagai langkah strategis telah disiapkan untuk meredam dampak kebijakan ini.
“Tentu ada beberapa tools lain yang bisa digunakan untuk menjaga stabilitas ekonomi,” ujar Airlangga di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brazil, Selasa (19/11/2024) waktu setempat.
Airlangga menjelaskan bahwa pemberlakuan kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan. Namun, kebijakan ini tidak akan diterapkan secara merata di semua sektor.
“Pemerintah akan mengecualikan beberapa sektor dari kenaikan PPN ini, terutama komoditas pangan,” jelasnya dikutip, Kamis (21/11).
Langkah pengecualian ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya pada kebutuhan pokok. Dengan pendekatan yang selektif, pemerintah optimistis kenaikan PPN tidak akan membebani masyarakat secara signifikan.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau dan menyesuaikan kebijakan fiskal agar selaras dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. “Kita akan melihat bersama sektor-sektor yang dikecualikan sehingga dampak kebijakan ini tetap terkendali,” tutup Airlangga.
Dengan berbagai strategi mitigasi yang telah disiapkan, kenaikan PPN diharapkan dapat berjalan seiring dengan penguatan ekonomi nasional, tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat.