Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant
Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala otoritas pertahanan, Yoav Gallant.
“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” demikian pernyataan resmi Kemlu RI melalui akun X @Kemlu_RI, Sabtu (23/11/2024).
Dukungan terhadap Keadilan Internasional
Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung setiap upaya yang bertujuan memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan Israel, termasuk melalui mekanisme ICC.
“Kemlu RI menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” lanjut pernyataan tersebut.
Langkah ini dinilai penting dalam upaya mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina sekaligus memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka berdasarkan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.
Latar Belakang Kasus
Pada Kamis (21/11/2024), ICC resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.
Menurut ICC, langkah ini menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk memproses kasus tersebut. Surat perintah ini dikeluarkan setelah Jaksa ICC mengajukan permohonan pada 20 Mei 2024.
Komitmen Indonesia
Indonesia menilai penerbitan surat perintah ini merupakan tonggak penting dalam perjuangan mewujudkan keadilan dan penghormatan terhadap hukum internasional.
Sebagai negara yang konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina, Indonesia terus menyerukan kerja sama internasional untuk mengakhiri impunitas terhadap pelaku kejahatan perang di wilayah konflik.
Langkah ini sekaligus menegaskan posisi Indonesia dalam mendukung upaya-upaya internasional untuk menciptakan perdamaian dan keadilan di Timur Tengah.