KPU Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK Terkait Status Pencalonan Rohidin Mersyah
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum dapat mengambil keputusan terkait status pencalonan Rohidin Mersyah, calon gubernur petahana Bengkulu, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota KPU, Iffa Rosita, menegaskan bahwa keputusan terkait status pencalonan Rohidin akan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari KPK.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan KPK,” ujar Iffa sebagaimana dikutip dari RMOL pada Senin (25/11/2024).
Iffa menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan oleh KPK tidak serta-merta membatalkan status pencalonan seseorang. Setiap keputusan yang diambil oleh KPU harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan tetap.
“(Termasuk) untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iffa menambahkan bahwa saat ini Rohidin Mersyah masih berstatus sebagai terperiksa dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. KPU akan memastikan semua proses berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Dalam hal ini, salah satunya petahana yang diamankan KPK dalam OTT dan masih berstatus terperiksa,” ungkap Iffa.
Keputusan ini mencerminkan komitmen KPU untuk menjaga integritas proses pemilihan kepala daerah sambil memastikan prinsip keadilan hukum tetap diutamakan.