Kasus Judi Online: Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi Berpotensi Diperiksa
Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, kemungkinan besar akan diperiksa terkait kasus judi online yang melibatkan sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, yang menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.
“Apakah ada pejabat lain yang akan dimintai keterangan? Ini masih dalam proses. Kemungkinan pendalaman lebih lanjut akan dilakukan setelah Pilkada,” ujar Wira kepada wartawan pada Senin (25/11/2024).
Salah satu celah pemeriksaan Budi Arie dapat berasal dari pengakuan tersangka AK (Adhi Kismanto), yang merupakan staf ahli di Kementerian Komdigi. AK diketahui memiliki rekam jejak janggal, karena sebelumnya tidak lolos seleksi CPNS pada 2023 untuk posisi tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif.
“AK ini ditunjuk langsung sebagai staf ahli? Kami masih menyelidiki proses penunjukan ini. Dari awal, AK mengikuti seleksi tetapi tidak lolos. Pendalaman akan dilakukan secara bertahap untuk mengetahui latar belakangnya,” tambah Wira.
Rincian Peran Para Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 28 tersangka, dengan 24 orang sudah ditangkap. Berikut adalah peran para tersangka:
1. Bandar/Pemilik/Pengelola Website Judi Online: A, BN, HE, dan J (DPO).
2. Agen Pencari Website Judi Online: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
3. Pengepul Daftar Website dan Penampung Setoran Agen: A alias M, MN, dan DM.
4. Verifikator Website Agar Tidak Terblokir: AK dan AJ.
5. Oknum Pegawai Komdigi yang Melakukan Pemblokiran: DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
6. Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): D dan E.
7. Koordinator dan Perekrut: T, yang bertanggung jawab mengatur tugas M alias A, AK, dan AJ untuk menjaga dan memblokir website judi.
Barang Bukti dan Kerugian Negara
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai Rp167.886.327.119. Barang bukti ini mencakup uang tunai, barang berharga, serta aset lain yang digunakan dalam operasional jaringan judi online tersebut.
“Kami telah menyita total barang bukti senilai Rp167 miliar. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap lebih banyak detail terkait jaringan ini,” kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini mencuat sebagai salah satu skandal terbesar yang melibatkan oknum pemerintah dalam pengelolaan judi online. Aparat kepolisian menegaskan akan terus mendalami peran semua pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi lainnya.
Penyidikan terhadap kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang melibatkan pelanggaran hukum oleh oknum pemerintah. Pemeriksaan terhadap Budi Arie Setiadi dan pejabat lainnya akan menjadi langkah penting dalam mengungkap tuntas jaringan ini.