Menag Nasaruddin Umar Laporkan Dugaan Gratifikasi ke KPK, Tegaskan Komitmen Good Governance

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan barang yang diduga merupakan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang tersebut diserahkan oleh Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yakin, ke Direktorat Gratifikasi KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/11/2024).

“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan kepada beliau minggu lalu, kalau tidak salah hari Jumat, ke KPK,” ungkap Ainul kepada media.

Barang tersebut, yang dibungkus dalam sebuah boks dan dibawa menggunakan tas cokelat besar, telah diterima langsung oleh Kasatgas Gratifikasi KPK, Indira. Namun, Ainul tidak mengungkapkan isi barang tersebut maupun identitas pemberinya.

“Kami juga tidak mengetahui dari siapa barang ini berasal. Tidak ada nama pemberi,” tambahnya.

Komitmen untuk Kementerian yang Bersih

Ainul menegaskan bahwa pelaporan gratifikasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Menag Nasaruddin Umar dalam membangun tata kelola Kementerian Agama (Kemenag) yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“Sesuai arahan beliau, Kemenag harus menjadi contoh teladan dalam menerapkan good governance,” ujarnya.

Menag Nasaruddin Umar sebelumnya telah meminta KPK untuk memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap berbagai program Kemenag, termasuk pelaksanaan ibadah haji dan pengelolaan pendidikan. Permintaan ini disampaikan saat bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih pada 19 November 2024.

Korupsi adalah Perbuatan Haram

Sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa korupsi adalah perbuatan haram yang harus dijauhi oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Korupsi tidak usah diragukan, itu adalah haram. Dan itu paling haram,” tegasnya.

Nasaruddin menyoroti dampak buruk korupsi yang tidak hanya merugikan individu tetapi juga menyengsarakan masyarakat luas. Ia juga mengingatkan bahwa ibadah yang dilakukan dengan menggunakan uang haram tidak akan mendapatkan keberkahan.

“Segala sesuatu yang bersumber dari hal haram tidak akan menjadi halal. Jika hulunya keruh, maka hilirnya pasti keruh. Keabsahan ibadah memang ditentukan oleh Allah, tetapi praktik korupsi jelas tidak memberikan manfaat baik secara pribadi maupun sosial,” ujarnya.

Pelaporan Gratifikasi Sesuai UU

Menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap tindak pidana kecuali jika dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari sejak barang diterima.

Langkah Menag ini mencerminkan upaya serius untuk mematuhi hukum dan meningkatkan integritas Kemenag. Dengan pelaporan ini, Menag Nasaruddin Umar berharap tata kelola di lingkungan Kemenag dapat menjadi lebih baik, transparan, dan bebas dari korupsi.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot acgwin kacang99 mega888 slot