KPU Tampilkan Real Count Pilkada 2024 Secara Transparan Melalui Portal Resmi

Abadikini.com, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 digelar serentak di seluruh Indonesia pada Rabu (27/11/2024), dengan partisipasi aktif masyarakat di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah satu elemen penting dalam proses ini adalah real count atau perhitungan suara resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk memastikan transparansi dan kepercayaan publik, KPU menyediakan akses terbuka bagi masyarakat untuk memantau hasil real count melalui platform resminya. Portal KPU, yang dapat diakses di https://pilkada2024.kpu.go.id, menampilkan perkembangan perolehan suara secara real-time berdasarkan data yang diunggah langsung dari TPS.

Mekanisme Real Count KPU

Real count KPU didasarkan pada data formulir C1 yang dikumpulkan langsung dari TPS oleh petugas KPPS. Data ini kemudian diunggah secara bertahap ke sistem, memberikan masyarakat gambaran terkini tentang hasil Pilkada.

Meski hasilnya bersifat akurat, proses real count membutuhkan waktu hingga seluruh data dari TPS selesai diproses. Hasil ini bersifat sementara dan akan diverifikasi melalui rekapitulasi manual berjenjang sebelum menjadi hasil resmi.

Panduan Memantau Hasil Real Count Pilkada 2024

Masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk memantau hasil penghitungan suara Pilkada 2024:

1. Akses situs KPU

Kunjungi laman resmi KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id.

2. Pilih jenis pemilihan

Tentukan kategori pemilihan, seperti Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Bupati/Wali Kota.

3. Pilih provinsi

Pilih provinsi tempat pemilihan berlangsung, misalnya “Jawa Timur” untuk hasil di wilayah tersebut.

4. Lihat laporan hasil

Data penghitungan suara akan ditampilkan secara detail, termasuk hasil rekapitulasi suara dari TPS.

5. Akses data per wilayah

Untuk melihat hasil di tingkat kabupaten atau kota, pengguna dapat memilih wilayah spesifik untuk informasi lebih rinci.

Tahapan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Penghitungan suara Pilkada 2024 dilakukan pada hari yang sama dengan pemungutan suara. Sesuai Pasal 49 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, penghitungan suara dimulai segera setelah pemungutan selesai dan harus diselesaikan pada hari yang sama. Jika diperlukan, KPU memberikan waktu tambahan hingga 12 jam sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2.

Pentingnya Real Count untuk Demokrasi

Melalui real count, masyarakat dapat memantau proses penghitungan suara dengan lebih transparan dan akurat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, sekaligus memastikan setiap suara yang diberikan tercatat dengan benar.

Dengan pemanfaatan teknologi ini, Pilkada Serentak 2024 tidak hanya menjadi ajang pemilihan kepala daerah, tetapi juga momentum untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. KPU mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memantau hasil dan terus menjaga kondusivitas pasca-pemilu.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor