Ketum Kadin Anindya Bakrie Imbau Pengusaha Hindari PHK Usai Kenaikan UMP 2025
Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, meminta para pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan menyusul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025. Imbauan ini disampaikan Anindya dalam jumpa pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
“Kadin mengimbau perusahaan untuk melakukan berbagai cara agar tidak ada PHK. PHK seharusnya menjadi opsi terakhir karena hanya akan menambah jumlah masyarakat yang kehilangan pendapatan dan memperburuk kondisi ekonomi,” ujar Anindya.
Satgas PHK: Solusi Baru Pemerintah
Anindya juga menyoroti rencana pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) guna membantu perusahaan mencari solusi agar tidak perlu melakukan PHK akibat penyesuaian UMP.
“Kami berharap Satgas ini bekerja sama dengan dunia usaha, termasuk BUMN, koperasi, dan swasta, untuk mencari solusi terbaik,” kata Anindya.
Namun, Anindya mengakui bahwa kondisi setiap perusahaan berbeda-beda. Ia meminta perusahaan untuk tetap berpikir jangka panjang dan mencari langkah-langkah inovatif untuk menyeimbangkan keberlangsungan bisnis dan kesejahteraan karyawan.
“Sebagai pengusaha, kita juga harus berpikir berkelanjutan. Kadang keputusan sulit seperti PHK tidak terhindarkan, tetapi kita harus terus mencari upaya untuk mencegahnya,” tambahnya.
Pemerintah Tetapkan Kenaikan UMP 2025
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, termasuk pimpinan buruh.
“Kenaikan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha,” ujar Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa pembentukan Satgas PHK adalah respons pemerintah terhadap potensi PHK yang mungkin terjadi akibat kenaikan UMP.
“Satgas ini akan mempelajari kondisi fundamental industri dan bekerja mencari solusi agar PHK dapat diminimalkan,” kata Airlangga.
Kadin Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Anindya optimistis bahwa dengan strategi yang tepat, perusahaan dapat menghadapi tantangan ini tanpa harus mengurangi jumlah karyawan. Ia juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan dunia usaha.
“Dengan langkah inovatif dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan dunia usaha, kita bisa menghindari dampak negatif dari kenaikan UMP dan menciptakan solusi yang menguntungkan semua pihak,” pungkas Anindya.
Rencana ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga. (Antara)