OTT KPK: Pj Walikota Pekanbaru dan Dua Pejabat Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Anggaran
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pemkot Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Setda Pemkot Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2024-2025.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak Senin (2/12/2024), KPK berhasil mengamankan 9 orang dan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp6,82 miliar di sejumlah lokasi di Pekanbaru dan Jakarta.
Kronologi Penangkapan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa OTT ini dilakukan berdasarkan indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat Pemkot Pekanbaru. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Novin Karmila di rumahnya di Pekanbaru bersama barang bukti uang tunai Rp1 miliar. Selanjutnya, Risnandar diamankan di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru dengan uang Rp1,39 miliar yang diterimanya dari Novin Karmila.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai Rp2 miliar dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta yang diserahkan oleh istrinya. Indra Pomi Nasution ditangkap di kediamannya di Pekanbaru dengan barang bukti uang tunai Rp830 juta, yang sebagian telah dibagikan kepada pihak lain, termasuk wartawan.
Modus Operasi dan Pengungkapan Bukti
Menurut Ghufron, kasus ini melibatkan transfer dana ilegal dan upaya penghancuran bukti oleh para tersangka. “Kami mendapati bukti transfer sejumlah Rp300 juta dari tersangka Novin Karmila kepada anaknya melalui staf bagian umum, Rafli Subma,” ungkap Ghufron.
KPK juga melakukan penyegelan beberapa ruangan di Kantor Walikota Pekanbaru, termasuk ruang walikota, ruang bagian umum, dan ruang bendahara di BPKAD. Selain itu, uang tunai dalam jumlah besar ditemukan di berbagai lokasi lainnya, termasuk kos Nadya Rovin Puteri, anak Novin Karmila.
Langkah Lanjutan
Ghufron menegaskan bahwa KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran daerah harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. KPK tidak akan berhenti memberantas korupsi hingga ke akarnya,” tegasnya.
Tersangka saat ini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara KPK berkomitmen untuk memastikan setiap pelaku menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku.