Pemerintah Kota Tidore Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Penguatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Abadikini.com, TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Rakor mingguan ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (3/12/2024).
Dalam rakor tersebut, Kota Tidore Kepulauan diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan, Abdul Hakim Adjam, bersama Tim TPID Kota Tidore Kepulauan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam arahannya menyampaikan bahwa inflasi pada November 2024 secara year on year mengalami penurunan ke angka 1,55%, dibandingkan dengan November 2023. “Angka 1,55% ini merupakan yang terendah sejak Indonesia merdeka dan telah mendapat apresiasi dari Presiden dalam Sidang Paripurna,” ujarnya.
Namun demikian, Mendagri juga mencatat adanya kenaikan inflasi sebesar 0,3% secara month to month dari Oktober ke November 2024. Meski demikian, kondisi tersebut masih dianggap terkendali, dengan stok pangan nasional yang mencukupi.
Selain membahas inflasi, Mendagri Tito juga menyoroti persoalan pekerja migran Indonesia yang rentan terhadap berbagai permasalahan saat bekerja di luar negeri. Rakor kali ini juga mencakup penandatanganan Nota Kesepahaman terkait penguatan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, termasuk penegasan peran Kemendagri dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut.
Menanggapi hasil rakor, Abdul Hakim Adjam menyatakan bahwa TPID Kota Tidore Kepulauan akan segera mengambil langkah strategis untuk meredam kenaikan harga sejumlah komoditas, seperti bawang merah, bawang putih, daging ayam, beras, dan cabai keriting. “Kami akan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan mengadakan pasar murah sesuai jadwal yang ditetapkan TPID,” jelasnya.
Terkait perlindungan pekerja migran Indonesia, Abdul Hakim menegaskan pentingnya peraturan kepala daerah hingga tingkat desa untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak pekerja migran. “Ini sejalan dengan arahan Mendagri agar tidak terjadi permasalahan seperti yang pernah dialami di masa lalu,” tambahnya.
Rakor ini menjadi langkah strategis bagi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam menjaga stabilitas inflasi sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.