Satgas Yonzipur 8/SMG Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
Abadikini.com, NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia (Satgas Pamtas RI-Mly) Yonzipur 8/SMG berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di Desa Buduk Kinangan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (2/12/2024).
Operasi ini dilakukan sesuai dengan arahan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melalui Keputusan Panglima (Keppang) Nomor Kep/1452/XI/2024 tertanggal 22 November 2024, yang menegaskan pembentukan Satgas untuk mencegah dan menangani pelanggaran di lingkungan TNI, termasuk penyelundupan, judi online, narkoba, dan korupsi.
Rincian Penangkapan
Upaya penggagalan pertama dilakukan oleh anggota Pos Gabma Long Midang yang dipimpin Wadansatgas Kapten Czi Aryo saat patroli di jalur tikus. Tim menemukan 96 botol miras merek Lucky yang disembunyikan dalam karung. Sayangnya, pelaku berhasil melarikan diri ke arah Malaysia.
Tidak lama setelahnya, patroli lanjutan yang dipimpin oleh Sertu Aziz, Danpos Gabma Long Midang, mendeteksi aktivitas mencurigakan di lokasi lain. Dari operasi ini, tim kembali mengamankan 48 botol miras merek Lucky, yang ditinggalkan pelaku saat melarikan diri.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Pos Gabma Long Midang dan akan diserahkan ke Polsek Krayan untuk proses hukum lebih lanjut.
Apresiasi Atas Keberhasilan Satgas
Kapendam VI/Mlw, Kolonel Kav Kristiyanto, S.Sos., memberikan apresiasi atas keberhasilan Satgas dalam menjalankan tugas. “Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara Satgas Pamtas dan masyarakat dalam mengamankan wilayah perbatasan dari aktivitas ilegal,” ujarnya.
Keberhasilan Satgas Yonzipur 8/SMG ini mencerminkan komitmen TNI dalam menjaga keamanan perbatasan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.