Usai Diteken Prabowo, Kemendagri Masih Tunggu Aturan Turunan UU DKJ
Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani UU Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, pada Sabtu (7/12/2024) lalu.
Namun demikian, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menyebut, pemerintah saat ini masih menunggu nomenklatur perpindahan DKI ke DKJ.
“Ya sekarang kan masih nomenklaturnya saja dari DKI menjadi DKJ, tapi untuk perpindahan dan lain-lain tentu kita masih tunggu (aturan turunannya),” kata Bima Arya di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (10/12/2024).
Ditanya soal status Jakarta saat ini usai Presiden Prabowo meneken UU DKJ, Bima Arya kembali menekankan bahwa pemerintah masih menunggu aturan turunan dari UU DKJ itu.
“Ya kan masih menunggu itunya, masih nunggu Perpres lanjutannya nanti,” tambah mantan Walikota Bogor ini.
Bima belum dapat memastikan kapan Keppres UU IKN bakal ditandatangan Presiden Prabowo. Ia meminta menanyakan langsung hal tersebut kepada Kepala Otorita IKN.
“Wah saya enggak tahu, kita tanyakan ke Pak Basuki (Kepala Otorita IKN), bukan ranah Kemendagri itu,” tutupnya.