KPU: Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Papua Alami Penolakan dan Tantangan Keamanan
Abadikini.com, JAKARTA – Rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada serentak 2024 mendapat tantangan di sejumlah daerah pemilihan di wilayah Papua. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan adanya penolakan dan dinamika lokal yang menghambat proses rekapitulasi.
“Di beberapa daerah, rekapitulasi tidak bisa dilaksanakan tepat waktu karena persoalan keamanan dan dinamika lokal,” ujar Afif dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Proses rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS hingga kabupaten/kota dan/atau provinsi. KPU menetapkan batas akhir tahapan rekapitulasi suara pada 16 Desember 2024.
“Sampai hari ini kami masih berusaha dan berkomunikasi intensif dengan teman-teman di lapangan, terutama di beberapa provinsi yang menghadapi tantangan khusus,” jelas Afif.
KPU menegaskan pentingnya kerjasama dengan pihak keamanan dan pemerintah daerah untuk memastikan proses rekapitulasi tetap berjalan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku. Meskipun ada kendala, KPU optimis dapat menyelesaikan tugas sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan.