Pemindahan Narapidana Harus Berhati-hati dan Berdasarkan Dasar Hukum yang Kuat
Abadikini.com, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, meminta pemerintah berhati-hati dalam menerapkan kebijakan transfer of prisoner atau pemindahan narapidana ke negara asalnya. Hal ini menyusul kasus pemindahan narapidana narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina yang menuai perhatian berbagai pihak.
Pangeran menjelaskan, keputusan tersebut kini memicu permintaan serupa dari negara lain, termasuk Australia yang mengajukan pemindahan napi anggota “Bali Nine”. Ia menilai hal ini dapat menimbulkan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Pangeran di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Ia menyoroti bahwa keputusan pemindahan Mary Jane dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, hanya berdasarkan perjanjian bilateral atau sisi diplomasi. Sementara itu, negara-negara lain, seperti Prancis dan Australia, juga telah mengajukan permohonan serupa untuk warganya yang tengah menjalani hukuman di Indonesia.
Pangeran mengingatkan pentingnya Indonesia memiliki dasar hukum yang tegas untuk mengatur transfer narapidana agar keputusan semacam ini tidak menjadi polemik di masa depan. “Tanpa dasar hukum yang rigid, kebijakan ini dapat berdampak pada kewibawaan hukum Indonesia,” tegasnya.
Dia berharap pemerintah segera menyusun regulasi terkait transfer of prisoner yang komprehensif untuk menjaga keadilan, kepastian hukum, dan kedaulatan hukum Indonesia. (Antara)